Thursday, October 25, 2018

Sumber Gambar : libertysites.wordpress.com/


Amandemen UUD 1945


Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.

  1. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
    1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
    2. Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Tetap mempertahankan sistem presidensial.
    4. Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
    5. Perubahan dilakukan secara "addendum"

  2. Tujuan amandemen UUD 1945
    1. Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi.
    2. Untuk merevisi ulang UUD 1945.
    3. Agar isi UUD 1945 lebih jelas setelah diamandemen.

  3. Perbaikan dan perubahan (amandemen UUD 1945) yang dimaksud adalah:
    1. Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
    2. Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia.
    3. Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia.
    4. Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
    5. Otonomi daerah dan hak­hak rakyat di daerah.
    6. Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

  4. Tahap-tahap amandemen UUD 1945
    1. Tahap pertama
      • Diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
      • Menyangkut 5 persoalan pokok:
        • Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang.
        • Perubahan masa jabatan presiden.
        • Perubahan tentang hak prerogatif presiden.
        • Perubahan tentang fungsi menteri.
        • Perubahan redaksional.
      • 9 pasal yang diamandemen adalah: Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.

    2. Tahap kedua
      • Diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
      • Menyangkut 9 persoalan pengaturan mengenai:
        • Wilayah negara.
        • Hak-hak asasi manusia.
        • DPR.
        • Pemerintahan Daerah.
        • Pertahanan dan keamanan.
        • Lambang negara.
        • Lagu kebangsaan.
      • 5 bab dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
        • Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.
        • Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.

    3. Tahap ketiga
      • Diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
      • Berkenaan dengan 16 persoalan pokok, meliputi:
        • Kedaulatan rakyat.
        • Tugas MPR.
        • Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden.
        • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
        • Pemberhentian Presiden.
        • Presiden berhalangan tetap.
        • Kekosongan Wakil Presiden.
        • Perjanjian internasional.
        • Kementerian negara.
        • Pemilihan umum.
        • APBN, pajak, dan keuangan negara.
        • Komisi Yudisial.
        • Mahkamah Konstitusi.
      • 3 bab dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
        • Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.
        • Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C.

    4. Tahap keempat
      • Diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
      • Berkenaan dengan 12 persoalan sebagai berikut.
        • Komposisi keanggotaan MPR.
        • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
        • Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
        • Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden.
        • Mata uang.
        • Bank sentral.
        • Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.
        • Pendidikan.
        • Kebudayaan.
      • 2 bab dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
        • Bab XIII, dan XIV.
        • Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.


Rangkuman setelah 4 kali amandemen UUD 1945

  • Sebanyak 25 butir tidak diubah.
  • 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
  • Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Sumber : belajarbro.id

No comments:

Post a Comment