Sumber Gambar : libertysites.wordpress.com/ |
Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
- Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tetap mempertahankan sistem presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan secara "addendum"
- Tujuan amandemen UUD 1945
- Memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi.
- Untuk merevisi ulang UUD 1945.
- Agar isi UUD 1945 lebih jelas setelah diamandemen.
- Perbaikan dan perubahan (amandemen UUD 1945) yang dimaksud adalah:
- Adanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di Indonesia.
- Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Mencantumkan Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara.
- Otonomi daerah dan hakhak rakyat di daerah.
- Perbaruan lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
- Tahap-tahap amandemen UUD 1945
- Tahap pertama
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
- Menyangkut 5 persoalan pokok:
- Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang.
- Perubahan masa jabatan presiden.
- Perubahan tentang hak prerogatif presiden.
- Perubahan tentang fungsi menteri.
- Perubahan redaksional.
- 9 pasal yang diamandemen adalah: Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
- Tahap kedua
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
- Menyangkut 9 persoalan pengaturan mengenai:
- Wilayah negara.
- Hak-hak asasi manusia.
- DPR.
- Pemerintahan Daerah.
- Pertahanan dan keamanan.
- Lambang negara.
- Lagu kebangsaan.
- 5 bab dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab IXA, X, XA, XII, dan XV.
- Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A.
- Tahap ketiga
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
- Berkenaan dengan 16 persoalan pokok, meliputi:
- Kedaulatan rakyat.
- Tugas MPR.
- Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
- Pemberhentian Presiden.
- Presiden berhalangan tetap.
- Kekosongan Wakil Presiden.
- Perjanjian internasional.
- Kementerian negara.
- Pemilihan umum.
- APBN, pajak, dan keuangan negara.
- Komisi Yudisial.
- Mahkamah Konstitusi.
- 3 bab dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA.
- Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C.
- Tahap keempat
- Diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
- Berkenaan dengan 12 persoalan sebagai berikut.
- Komposisi keanggotaan MPR.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan.
- Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden.
- Mata uang.
- Bank sentral.
- Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman.
- Pendidikan.
- Kebudayaan.
- 2 bab dan 13 pasal yang diamandemen adalah:
- Bab XIII, dan XIV.
- Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37.
Rangkuman setelah 4 kali amandemen UUD 1945
- Sebanyak 25 butir tidak diubah.
- 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.
- Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Sumber : belajarbro.id
No comments:
Post a Comment